Duel Berujung Maut Akibat Miras, Palaku Langsung Menyerahkan Diri Ke Polsek Permata Intan

    Duel Berujung Maut Akibat Miras, Palaku Langsung Menyerahkan Diri Ke Polsek Permata Intan
    Diapit Petugas Polri, MR (34) Menyerahkan Diri ke Permata Intan, Murung RayaPolsek

    MURUNG RAYA - Tewas di ujung parang, menimpa M (28) setelah terlibat duel maut dengan MR (34) yang masih ada hubungan keluarga.

    Peristiwa terjadi di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (16/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Dua pemuda  tersebut diketahui sebelumnya menggelar pesta miras jenis anggur putih.

    Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, diawali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.

    “Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi, ” jelas Ipda Catur, Selasa (17/05/2022) pagi.

    Akibat perkataan itulah yang diakui oleh pelaku, disampaikannya sambil bergurau, membuat korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.

    Dalam kondisi mabuk, pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.

    “Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan, ” ungkap Ipda Catur lagi.

    Setelah itu akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

    Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.

    "Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, ” tandasnya. ***

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Berikutnya

    Polres Murung Raya Berhasil Gagalkan Peredaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami